
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik diberlakukan dari 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Bisakah pemudik pulang kampung sebelum tanggal 6 Mei?
“Antisipasi itu dilakukan karena diprediksi masyarakat mudik terlebih dahulu sebelum peniadaan mudik dimulai,” kata Kepala Pelindo lll Kumai, Rahmadi saat di Konfirmasi di Pemda usai Rapat menindaklanjuti SE Gubernur Kalteng di Aula Pemda Kobar.
Selama periode tersebut dari awal bulan puasa tanggal 13 April hingga tanggal 20 April 2021 sudah mencapai kurang lebih 5 ribu penumpang yang pulang kampung, ucap Rahmadi, Selasa (20/4/2021).
Namun menurut Rahmadi tidak pernah mengalami penumpukan penumpang, hal ini dikarenakan kapal-kapal penumpang ini datangnya silih berganti, penumpang langsung berangkat.
Rata-rata penumpang ini menghindari dari kebijakan pemerintah dengan dimulainya tanggal 6-17 Mei, tidak diperbolehkan mudik, mulai awal puasa para penumpang ini pulkam, ujar Rahmadi.
Hal ini berbanding balik dengan penumpang yang dari jawa mau masuk ke pelabuhan Panglima utar, penumpang dari luar Kalteng sedikit yang datang, hal ini ada kemungkinan para penumpang mendengar kalau di Kalteng ada kebijakan PCR.
Seluruh moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara dilarang beroperasi selama periode larangan mudik lebaran 2021 pada 6 Mei hingga 17 Mei.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, pungkasnya. (Yusbob)







