
Kapolres AKBP Devy Firmansyah didampingi Dandim 1014 Pbun Letkol Arh Drajat Tri Putro dan Kabagops Kompol Daeng Riandika
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Bupati Kotawaringin Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) no 451/06/Kesra/2020 tentang Perayaan Pesta Tahun Baru 2021 di masa pandemi. Surat tersebut ditandatangani Nurhidayah, langsung mendapat respon Polres Kotawaringin Barat
Hal ini langsung mendapat respon cepat dari Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah, dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa larangan perayaan tahun baru termasuk perayaan natal ditiadakan, Senin (21/12/2020).
SE tersebut, disampaikan kepada para pimpinan/manajer hotel, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe/restoran, pemilik tempat hiburan, dan seluruh masyarakat Kotawaringin Barat.
Menyikapi surat edaran tersebut Kapolres meminta masyarakat tidak melakukan perayaan tahun baru di tengah kondisi kasus positif Covid-19 di Kobar yang masih tinggi dan kini berada di zona merah.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan data dari data Covid-19 Kotawaringin Barat, angka kasus positif Covid-19 di wilayahnya sudah mencapai ribuan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat, ada baiknya tidak merayakan malam pergantian tahun dari 2020 ke 2021, tegas AKBP Devy Firmansyah.
Meski bersifat imbauan, AKBP Devy Firmansyah meminta masyarakat tetap menaati aturan protokol kesehatan yang kini tengah diterapkan. Adapun beberapa kegiatan yang sudah diberikan relaksasi juga diminta tetap beroperasi sesuai aturan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kobar dilarang melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Corona Virus Disease 2019,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, jajaran Polres Kobar tidak akan segan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tetap nekat melakukan kegiatan yang bersifat mengundang banyak kerumunan di pusat Kota maupun desa yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku,” tutur AKBP Devy Firmansyah, usai gelar operasi lilin telabang tahun 2020. (yusbob)









