
Kotawaringin News, Polres Gunung Mas – Bhabinkamtibmas Polsek Rungan Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng Brigpol Juliandri melaksanakan penyebaran dan penempelan Maklumat Kapolri Jendral Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. yang mengatur tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
Penempelan Maklumat Kapolri dilaksanakan di Kantor Kecamatan Rungan, Jum’at (02/10/2020) pukul 08.00 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba menjelaskan, Maklumat Kapolri yang isinya mengatur tentang perlindungan dan jaminan keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru dimasa Pandemi Covid-19 khususnya menjelang Pilkada Serentak Tahun 2020 untuk mencegah munculnya Klaster Baru penyebaran Covid-19.
“Selain itu kami juga menghimbau seluruh masyarakat agar dalam berativitas sehari-hari wajib menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan demi terhindar dari penularan Covid-19.” kata Kapolsek.
Pada saat menyebar dan menempel Maklumat Kapolri, Bhabinkamtibmas juga senatiasa mengingatkan dan mengajak seluruh elemen pemerintah dan elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan berita Hoax yang tidak jelas sumbernya mengenai Covid-19 dan dapat merapatkan barisan dan bersatu melawan dan memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 khususnya di Wilayah Kec. Rungan. (krh38)









