
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Gunung Mas-Polsek Manuhing, Bhabinkamtibmas Polsek Manuhing jajaran Polres Gunung Mas, Polda Kalteng, yaitu Briptu Rizal Arsela melaksanakan kegiatan sosialisasi dan menempelkan selebaran maklumat Kapolda Kalteng mengenai larangan terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, Rabu (10/3/2021) siang.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Manuhing memberikan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan disertai penempelan selebaran Maklumat Kapolda Kalteng untuk diketahui masyarakat luas.
Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, S.E. membenarkan kegiatan yang dilakukan anggotanya tersebut mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tanggal 24 Februari 2021.
“Maklumat tersebut berisi penegasan tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Selain itu, ditambahkan oleh Kapolsek, bagi pelaku pembakar lahan dapat dikenakan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 Miliar sesuai dengan Undang – undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Undang – undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebuna.(chv)







