Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Personil Bhabinkamtibmas Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Arif Widodo sambangi warga desa binaannya untuk Sosialisasikan Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Sabtu 10/04/2021 (Siang)
Dalam kesempatan ini Personil Bhabinkamtibmas Polsek Maliku melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada warga desa binaannya terkait himbauan tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan Pasal 187 KUHP berbunyi Barang Siapa dengan Sengaja Menimbulkan Kebakaran diancam Pidana 12 (dua belas) Tahun Penjara
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, kegiatan sambang dan sosialisasi ini diharapkan dapat langsung menyentuh warga masyarakat sehingga dari sejak dini dapat kita cegah bencana kebakaran hutan dan lahan
“Karena udara bersih dan sehat merupakan hak setiap orang, mari bersama – sama kita jaga hutan dan lahan kita dengan tidak membakar” tegas Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.