
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Personil Bhabinkamtibmas Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta Perteka dengan penuh semangat melaksanakan Sosialisasi Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Sabtu (03/04/2021) Siang.
Dalam kesempatan ini Personil Bhabinkamtias Polsek Maliku melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada warga desa binaannya terkait himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak 01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan
Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, kegiatan sambang dan sosialisasi ini diharapkan langsung dapat menyentuh warga masyarakat sehingga dari sejak dini kebakaran hutan dan lahan dapat kita cegah
“Dengan rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi dapat memberikan edukasi kepada Warga masyarakat tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar serta warga dapat mengetahui sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan,” tegas Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.










