
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Bhabinkamtibmas Desa Banut Kalanaman Bripka Etan Kriswanto melakukan sosialisasi maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kebakaran Hutan Dan Lahan kepada warga masyarakat binaannya. Senin(29/3/2021) Pagi.
Dengan penyampaian maklumat Kapolda Kalteng ini tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kebakaran Hutan Dan Lahan yang dilakukan oleh masyarakat atau suatu korporasi dengan, diharapkan bisa meminimalisir karhutla khususnya di wilayah hukum Polsek Katingan Hilir. Penyampaian sosiaslisasi maklumat Kapolda Kalteng ini juga dilakukan di sela sela kunjungan rutin Bhabinkamtibmas (DDS) ke rumah rumah warga.
“Dampak kebakaran hutan dan lahan bisa sangat merugikan kita semua, baik dalam aspek kesehatan yang bisa menjadi pemicu penyakit ISPA apalagi di tengah pandemic Covid-19 saat ini, aspek lingkungan yang dapat merusak ekosisitem dan keseimbangan lingkungan dan dalam jangka panjang akan memicu bencana alam seperti banjir, kekeringan bahkan longsor”, imbau Bripka Etan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.H.M.H mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan menekan terjadinya kebakaran lahan atau hutan di wilayah Kecamatan Katingan Hilir dan juga memberikan pemahaman kepada warga masyarakat agar kebiasaan masyarakat lokal berladang berpindah- pindah dan membuka lahan dan atau hutan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang.(isn)










