
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Pulang Pisau- Bhabinkamtibmas Desa Bahaur Tengah, Polsek kahayan kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Briptu nicholas dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Sosialisasi Larangan Karhutla dengan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Hukum dan Pidana buka lahan dengan cara membakar dengan menggunakan Spanduk di wilayah Kecamatan kahayan kuala, Selasa (30/03/2021).Pukul 20.30 Wib
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun S.H menjelaskan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan sesuai maklumat Kapolda Kalteng terus disampaikan kepada masyarakat khususnya di Wilkum Polsek Kahayan kuala
Memberikan Penjelasan Sangsi dan Hukuman akibat melakukan Pembakaran Hutan dan lahan dengan sengaja serta Memberikan Pemahaman dampak Asap yang di timbulkan akibat karhutla dapat merugikan Kesehatan Orang banyak apalagi di musim Pandemi Virus Covid-19. Agar masyarakat membantu dan bekerjasama mencegah terjadinya karhutla
Kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan untuk mengurangi lajunya penyebaran virus Corona










