Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Purei Kembali Sosialisasikan Maklumat Polda Kalteng kepada Sejumlah Warga Desa Lawarang

[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Barito Utara – Kegiatan Penempelan dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak / 01 / II / 2021 Tanggal 24 Februari 2021 Tentang Sanksi Pidana pembakar Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan secara rutin dilaksananakan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Purei kepada sejumlah warga di Desa Lawarang, kecamatan Gunung Purei, Minggu (28/03/2021) pagi.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K melalui Kapolsek Gunung Purei Iptu Kuslan, S.H mangatakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada sejumlah warga Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah yakni mendatangi satu persatu ke rumah-rumah warga.

Sejumlah tempat yang menjadi sasaran dalam pemasngan sticker ditempat fasilitasi umum diantaranya di Kecamatan Gunung Purei secara door to door terhadap warga masyarakat yang duduk dan berkumpul di tempat-tempat umum.

“ beberapa langkah yang kami laksankan diantaranya Menyambangi serta lakukan sosialisasi dan edukasi untuk berikan pemahaman bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang karena dampaknya sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA dan membakar hutan dan lahan dapat dipidana,”ujarnya.

“ kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan menekan terjadinya kebakaran lahan atau hutan di wilayah Kec. Gunung Purei dan juga memberikan pemahaman kepada warga masyarakat agar kebiasaan dulu masyarakat lokal berladang berpindah- pindah membuka lahan dan atau hutan dengan cara membakar dilarang,”tutupnya.(Nin/Ryt)