
Kotawaringin News, Polres Seruyan – Kepolisian Sektor (Polsek) Danau Sembuluh jajaran Polres Seruyan Polda Kalteng melakukan sosialisasi pencegahan pungutan liar (pungli) di Kantor Kecamatan Seruyan Raya Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng, Rabu (7/10/2020) pukul 07.30 WIB.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan personel Bhabinkamtibmas Polsek Danau Sembuluh Brigpol Hendry menyampaikan mengenai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Dwi Tri Yanto, S.I.P mengatakan, bahwa pelaku pungli dapat dikenakan gratifikasi sesuai dengan penyalahgunaan jabatan dengan hukuman pidana.
“Sosialisasi ini dilaksanakan agar dapat memberikan kesadaran yang tinggi terhadap aparatur pemerintahan dan masyarakat karena pemberi dan penerima, dua-duanya adalah pelanggar hukum,” ungkapnya. (4121f)









