
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Sukamara – Bhabinkamtibmas Polsek Balai Riam jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng melaksanakan sambang dan sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng dalam rangka pencegahan bahaya Karhutla kepada masing – masing warga Desa Binaannya, Senin (01/03/2021) pagi.
Sosialisasi dilakukan dengan cara menempel maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan di tempat tempat keramaian atau tempat yang mudah di ketahui oleh masyarakat, serta dengan cara memperlihatkan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Balai Riam ditujukan dengan maksud agar maklumat Kapolda dapat di baca dan di pahami oleh masyarakat, bahwa bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana.
Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, SIK., MT. melalui Kapolsek Balai Riam Iptu Agus Purwanto, SH mengatakan Kapolda Kalteng telah mengeluarkan maklumat yang berisikan larangan dan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan, maklumat tersebut bertujuan untuk mencegah kejadian pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalteng.
“Dalam maklumat tersebut menjelaskan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di jerat dengan Undang -undang KUHPidana, Undang undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang 32 tahun2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang – undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda Kalimantan Tengah No. 1 tahun 2020” ungkap Kapolsek Balai Riam.(AL)







