
Kotawarigin News, Polres Pulang Pisau- Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Perawan Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau Polda Kalteng, Brigadir Rasito melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan kepada masyarakat Desa Tanjung Perawan kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (23/10/2020). Pukul 09.30 Wib.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H,M.M, menjelaskan tujuan dari kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
Bhabinkamtibmas menyampaikan peran serta masyarakat dalam pemberantasan pungutan liar baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik, dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, laporan maupun dalam bentuk lain. warga juga dapat berperan memberikan informasi tentang semua bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungannya
harapnya kepada warga dapat memberikan informasi jika ada oknum yang melakukan Pungli atau bentuk pelanggaran lain di masyarakat







