
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Sukamara – Bhabinkamtibmas Desa Sungai Pasir Polsek Pantai Lunci jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng melalui Personel melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor : OI/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan kepada warga Kecamatan Pantai Lunci, Jumat (19/03/2021) Pukul 10.00 Wib.
Kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tersebut dilaksanakan oleh Briptu Nuryanto kepada warga desa binaannya yaitu Desa Sungai Pasir kemudian maklumat yang diperbesar tersebut juga ditempel di tempat keramaian masyarakat, yang sering kunjungi dan mudah dilihat oleh masyarakat.
Dalam maklumat tersebut menjelaskan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di jerat dengan Undang -undang KUHPidaana, Undang undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang 32 tahun2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang – undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda Kalimantan Tengah No. 1 tahun 2020.
“Pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di kenakan sanski pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebanyak 5 milyar rupiah.” Terang Nuryanto.(AL)







