Bhabinkamtibmas Desa Balai Riam Sosialisasi Melalui Maklumat Kapolda Kalteng Guna Cegah Karhutla

[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Sukamara – Bhabinkamtibmas Desa Balai Riam Polsek Balai Riam jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng Bripka Feris melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor : OI/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan kepada warga Kecamatan Balai Riam, Jumat (26/03/2021) Pukul 09.00 Wib.

Kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tersebut dilaksanakan kepada warga desa binaannya yaitu Desa Balai Riam di tempat keramaian masyarakat, yang sering kunjungi dan mudah dilihat oleh masyarakat.

Adapun penyampaian dalam kegiatan tersebut agar seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan ,perkebunan, dan pertanian, dilarang membuka lahan / land clearing dengan cara membakar.

“Apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintahan desa, instansi terkait, POLRI maupun TNI untuk dilakukan upaya pemadaman secara bersama-sama,” imbau Feris.(AL)