[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, memberikan sosialisasi kepada masyarakat binaannya untuk menolak praktek pungli khususnya di wilayah kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (30/03/2021). Pukul 10.20 Wib.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun,S.H, menjelaskan tentang apa saja yang masuk dalam kategori pungutan liar serta menjelaskan sanksi-sanksi hukumannya kepada masyarakat, untuk masyarakat tidak jadi pemberi maupun penerima karena sama – sama melanggar hukum.
personel Bhabinkamtibmas kami akan terus menggencarkan sosialisasi ke warga-warga di wilayah binaan supaya masyarakat tidak takut untuk melaporkan setiap ada mengetahui atau mengalami praktek pungli (Pungutan Liar), jangan memberi, jangan menerima lawan dan laporkan segera kepada pihak yang berwajib apa bila ada menemukan hal-hal yang di maksud dengan pungli
Kemudian memberikan mensosialisasikan saber pungli dengan membentangkan spanduk saber pungli dengan tetap menerapkan protokol kesehatan