
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Personel Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng melaksanakan razia gabungan operasi Yustisi Protokol Kesehatan di depan Posko Karhutla Desa Anjir Serapat Baru Km. 08 Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Senin (2/11/2020) siang.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti. S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul A., S.H., M.M. mengungkapkan, operasi yustisi kali ini digelar masih dalam rangka menindaklanjuti Perbup No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Kec. Kapuas Timur.
Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan Camat Kapuas Timur, Danramil Kapuas Timur beserta anggota, Kapolsek Kapuas Timur beserta anggota dan Kades serta perangkat Desanya melakukan penertiban untuk memberikan peringatan kepada masyarakat yang beraktifitas agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan. “Masyarakat yang membandel tentunya akan kami tindak tegas serta diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, yang dikedepankan dalam operasi ini adalah Satpol PP dan Dishub Polri hadir untuk membantu memastikan aman dan lancarnya kegiatan tersebut, “Sesuai dengan instruksi Kapolres Kapuas, kita akan selalu siap mendukung Pemkab dalam penegakan disiplin protokol kesehatan di Kec. Kapuas Murung,” akhirnya. (wen)







