Kotawaringin News, Polres Kapuas – Jajaran Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas, Polda Kalteng bersama dengan Koramil Sei Hanyo melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya, salah satunya dengan memasang spanduk ‘Kawasan Wajib Masker’ di tempat ibadah agar masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.
Brigadir Sunarko bersama dengan Pratu Rony melakukan pemasangan spanduk Kawasan Wajib Masker di Masjid Jami Al Akbar dan beberapa Musholla di desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu, Kab. Kapuas, Kalteng, Sabtu (10/4/2021) siang.
Brigadir Sunarko mengatakan pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengajak dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
”Spanduk yang dibuat sederhana saja agar warga yang akan beribadah dan melintas di depan masjid bisa membaca dan memahami pesan tersebut,” ujar Sunarko.
“Kami sangat mengimbau dan memperhatikan masyarakat untuk tetap disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan terutama bagi yang akan beribadah di masjid untuk selalu menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19,” tutupnya. (ver)