
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Unit Tipidum Satreskrim Polres Katingan kembali melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti perkara persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka atas nama Lukas Rendra Oktoryandie (18) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Katingan. Jum’at(26/03/2021).
Setelah berkas perkara persetubuhan anak dibawah umur tersebut dinyatakan P-21 maka penyidik Satreskrim Polres Katingan berkewajiban untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP tentang penyidikan yaitu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan guna proses persidangan.
Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Hardiarto, S.H dan selama pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan aman dan kondusif serta tersangka dalam keadaan sehat dengan terlebih di lakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, S.H. membenarkan bahwa perkara persetubuhan anak dibawah umur yang kasusnya disidik oleh unit Pidum sudah di nyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan dan selanjutnya kewajiban penyidik untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk tahapan selanjutnya.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. (hf).










