
Ilustrasi Pulang kampung/Mudik
Kotawaringin News, Nasional – Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 harus dibayarkan oleh perusahaan secara lunas atau tidak diangsur kepada karyawan/pekerja. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang dikeluarkan Selasa, (28/03/23).
Formula perhitungan THR Idul Fitri 2023 juga tercantum dalam Surat Edaran Menaker tentang Penyelenggaraan Rapat Keagamaan THR 2023 bagi Karyawan/Pegawai Perseroan.
Aturan mengenai batas waktu maksimal pembayaran THR Idul Fitri 2023 juga dijelaskan dalam Surat Edaran Menaker, yakni tujuh hari sebelum Idul Fitri 1444 H.
Namun, pemerintah mendorong pengusaha untuk menyediakan THR Idul Fitri 2023 kepada pekerja lebih awal, yang sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menambah dan menunda tanggal libur bersama Idul Fitri 2023.
Pemerintah mensyaratkan THR 2023 diterbitkan paling lambat 18 April atau H-4 Lebaran. Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 Maret 2023.
“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat 18 April 2023 dipastikan mereka sudah terima THR, dan mereka bisa lakukan perjalanan (mudik) mulai tanggal 18 malam,” ujar Menhub lewat siaran pers setelah sesi terbatas.
Lantas bagaimana cara menghitung besaran THR Lebaran 2023 bagi karyawan sesuai surat edaran Menaker terbaru?
1. THR 1 Bulan Penuh
Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan (1 tahun) atau lebih, maka besaran THR Lebaran 2023 senilai satu kali gaji.
2. THR Prorata
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 1 tahun, maka rumus hitung besaran THR Lebaran 2023 yaitu: Masa kerja/12 x gaji 1 bulan.
Contoh: Seorang karyawan punya gaji Rp2.500.000 per bulan dan dia sudah bekerja selama 10 bulan. Maka, perhitungan THR yang akan dia terima adalah: (Rp2.500.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp208.333 x 10 = Rp2.083.330.
Jadi, karyawan yang telah bekerja selama 10 bulan ini berhak mendapatkan THR sebesar Rp2.083.330.
Sesuai PP No. 36 Tahun 2021 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang juga menjadi dasar SE terbaru Menaker terkait pembayaran THR 2023, yang dimaksud gaji dalam perhitungan itu adalah nominal gaji di luar tunjangan (gaji bersih), atau gaji pokok termasuk tunjangan tetap.
3. THR Pekerja Harian Lepas
Penghitungan gaji satu bulan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, maka gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran 2023.
Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Selanjutnya, bagi pekerja/buruh yang gajinya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka gaji 1 bulan dihitung berdasarkan gaji rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Lebaran 2023.
4. Sesuai Penetapan Perusahaan
Jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah, maka besaran THR 2023 yang diterima pekerja/buruh disesuaikan dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan dari perusahaan. (IR)










