
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menggelar Kegiatan Pers Release Tindak Pidana Pembuatan Laporan Palsu diwilayah hukum Polres Kabupaten Kobar, Senin 14 Juni 2021, di Aula Satya Prabu Polres Kobar.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah yang di dampingi oleh Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani. Satreskrim Polres Kobar Berhasil Mengamankan satu tersangka Berinisial RAR.
Modus operandi yang di lakukan tersangka yaitu pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021, tersangka RAR datang ke SPKT Polres Kobar, melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan motor miliknya pada hari Minggu 06 Juni 2021
Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata laporan tersebut tidak benar atau palsu.
“Setelah dilakukan penyelidikan banyak sekali yang ngejanggal, tersangka juga sempat memviralkan foto terlapor penggelapan motor miliknya di akun Facebooknya, ternyata sepeda motor tersebut sudah di take over kepada terlapor, akan tetapi karena telat bayar angsuran motor, tersangka RAR ini membuat surat laporan palsu ini,” ucap AKBP Devy Firmansyah.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu lembar laporan polisi, satu lembar surat tanda penerimaan laporan, berita acara pengambilan sumpah tanggal 12 Juni 2021, satu unit ranmor R2 YamahaR15 warna hitam tanpa plat, satu lembar STNK motor tersebut, satu lembar kartu angsuran konsumen, dan uang tunai sisa hasil take over sepeda motor sebanyak Rp 2.700.000,-.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 242 KHUP Jo, Pasal 220 KHUP, dengan ancaman 7 Tahun Penjara. (Risa)










