
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Dalam upaya menekan angka penyebaran virus Covid-19, perumahan BTN Beringin Rindang, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan di Lockdown, lantaran terdapat 14 warga perumahan tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.
Kepala Desa Pasir Panjang, Tamel Otel menjelaskan kebijakan lockdown yang mulai berlaku sejak Kamis, 8 Juli 2021, berdasarkan keputusan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kobar.
Sehingga, menurut Tamel warganya agar tertap mematuhi apa yang telah menjadi keputusan tersebut, Sabtu (10/7/2021).
“Kebijakan Lockdown Skala mikro diterapkan dengan maksut ada pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah itu, sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran Covid-19,” ujar Tamel.
Disebutkannya untuk Kecamatan Arut Selatan, ada dua tempat untuk sementara waktu di lockdown, untuk wilayah Pasir Panjang hanya komplek Beringin Rindang ini, di sini ada dua Rukun Tetangga (RT) yakni Rt 06 dan RT 08, untuk warga RT 08 saat ini yang menjalani isolasi mandiri 11 warga dan RT 06 ada 3 orang.
Ia menambahkan, selama menjalani lockdown, ada petugas yang melaksankan pengawasan di Posko PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di komplek Beringin Rindang, tentunya bagi warga dari luar komplek itu ingin berkunjung wajib melapor ke Posko PPKM.
“Bagi warga dari luar komplek Beringin Rindang, jika ingin berkunjung wajib melapor ke Posko PPKM, selain itu bagi warga setempat jika ada keperluan pun bisa minta bantuan petugas Posko PPKM, pemberlakuan lockdown ini sampai warga yang terkonfirmasi positif covid-19 bisa sembuh, dan tidak ada lagi yang terpapar,” jelas Tamel. (Yusbob)









