Bawaslu Kalteng Sebut PSU di TPS 05 Pasir Panjang Akibat Kelalain KPPS

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di TPS 05 Rt 11 TransLIK Pasir Panjang, Kotawaringin Barat (Kobar), kegiatan PSU ini menindaklanjuti laporan pengawas TPS, bahwa ada dua orang asal Kabupaten Lamandau yang memberikan hak suaranya, Sabtu (12/12/2020).

Kordiv Pengawas Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kalteng Hj. Siti Wahidah, memberikan tanggapan bahwasanya kesimpulan dari saya tanggal (9/12) Kemarin pada saat hari H nya di TPS 05 ini bahwa si pemilih itu tidak menggunakan KTP elektronik, mereka hanya datang dengan membawa undangan pemberitahuan saja.

“Kenapa saya katakan demikian karena hari ini ketika terjadinya PSU mereka datang dengan santainya hanya membawa surat pemberitahuan undangan tersebut, kemudian mereka disuruh kembali karena tidak membawa KTP”, kata Hj. Siti Wahidah.

Lanjutnya, lalu saya bertanya kepada salah satu calon pemilih kenapa disuruh kembali, kata salah satu calon pemilih bahwa kemarin itu tidak pakai KTP elektronik ga apa-apa tapi hanya membawa surat undangan saja.

“Artinya andai kata kemarin di tanggal 9 itu mereka menggunakan sesuai dengan prosedur yang ada, bahwa setiap pemilih datang dengan membawa sesuai dengan prosedur yang ada, bahwa setiap pemilih datang dengan membawa pemberitahuan dan memperlihatkan KTP elektroniknya hal ini tidak akan terjadi”, terang Siti Wahidah.

Namun sebaliknya yang terjadi di TPS 05 Pasir Panjang ini murni karena adanya kelalaian administrasi oleh KPPS, yang mana memberikan pilihan kepada 2 orang penduduk Lamandau yang ber KTP lama dan tidak membawa A5 bisa memilih, ucap Siti Wahidah.

Sementara untuk di Kalteng sendiri ada 5 TPU yang yang akan melaksanakan yakni Kabupaten Barito Utara 2 TPS, Kotawaringin Timur 2 TPS yang akan dilaksanakan serentak besok di hari terakhir, dan 1 TPS di Kotawaringin Barat yang hari ini sudah di gelar, pungkasnya. (yusbob)