
Peresmian Cagar Budaya Batu Batanggui Nanga Bulik Lamandau. (Istimewa)
Kotawaringin News, Lamandau – Wakil Bupati Lamandau Riko Porwanto, S.STP meresmikan Cagar Budaya Batu Batanggui, Kamis 19 November 2020, di Lokasi Batu Batanggui.
Pelestarian cagar budaya di Kabupaten Lamandau Termanifestasikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pelestarian Warisan Budaya Benda Dan Cagar Budaya Di Wilayah Kabupaten Lamandau, yang disusul dengan ditetapkannya delapan obyek yang diduga cagar budaya menjadi cagar budaya di wilayah Kabupaten Lamandau dan salah satunya Adalah Batu Batanggui Di Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lamandau menyampaikan bahwa batu batanggui memiliki nilai penting sebagai jejak napak tilas perjuangan bapak Tjilik Riwut. Dia mengajak semua pihak terkait untuk bersinergi bersama dalam melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan keberadaan cagar budaya agar dapat didayagunakan menjadi media peningkat kesejahteraan masyarakat di Lamandau.
“Dengan diresmikannya obyek batu batanggui sebagai benda cagar budaya, selain dapat meningkatkan nilai kearifan budaya lokal, juga akan dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat” Kata Wakil Bupati.
Sebelumnya, Prasati peresmian Batu Batanggui telah ditandatangani Bupati Lamandau, H. Hendra Lesmana di ruang kerjanya.
Untuk itu, Pada acara apel peresmian tersebut juga dilaksanakan peletakan prasasti sebagai tanda sudah diresmikannya Batu Batanggui sebagai Cagar Budaya Tingkat Kabupaten Lamandau.
Acara turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pariwisata, Plt. Camat Bulik, Lurah Nanga Bulik, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat. (S/BH/K2)










