
Tersangka TA menyetubuhi anak dibawah umur tersebut dikarenakan bernafsu melihat dada mentok korban.
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kelakuan TA sungguh terlalu, baru sebulan pacaran bukanya melindungi, malah TA berkelakuan bejat, pacarnya yang masih dibawah umur malah di embatnya, Rabu (24/2/2021).
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah dalam keterangan press release nya mengatakan, bahwa berdasarkan laporan polisi nomor 21 bulan 1 tanggal 21 Januari 2021 dengan tersangka atas nama TA kejadiannya pada hari Kamis tanggal 21 Januari sekitar pukul 04.00 WIB.
Menurut Kapolres kejadiannya dirumah pelaku sendiri di desa Pandu Sanjaya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kobar, modus yang dilakukan tersangka atau terlapor ini pelaku ini berpacaran kurang lebih 1 bulan, setelah itu pelaku ini menyetubuhi anak dibawah umur tersebut dikarenakan bernafsu melihat dada mentok korban.
Lanjut Kapolres, pelaku berkata akan bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, barang bukti yang berhasil kita amankan disini ada 1 buah kaos lengan pendek warna merah, kemudian 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah celana dalam warna coklat, dan kemudian 1 buah baju kaos lengan panjang warna biru dongker, dan juga 1 buah celana dalam warna krem, 1 buah warna abu-abu dan 1 buah celana panjang warna hitam
Pasal yang dikenakan disini adalah pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian undang-undang republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun, pungkas Kapolres. (yusbob)







