
Kotawaringin News, Lamandau – Polemik dugaan perambahan kawasan hutan oleh dua perusahaan perkebunan kelapa sawit dibawah bendera Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group, terus bergulir. Hingga kini, manajemen perusahaan pun memilih bungkam terhadap dugaan kasus yang tersebut. Kondisi ini membuat Barisan Pertahanan Masyarakat Dayak (Batamad) Kabupaten Lamandau siap turun tangan.
Seperti diketahui, USTP memiliki dua anak perusahaan yang diduga merambah kawasan hutan. Keduanya, PT Sumber Mahardhika Graha (SMG) dan PT Graha Cakra Mulya (GCM).
Berdasarkan Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK. 6025/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017, di lokasi kedua perusahaan tersebut tampak terdapat lahan berstatus kawasan hutan. Di lokasi PT GCM, terdapat kawasan hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK). Sedangkan di lokasi PT SMG, terdapat kawasan hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK).
Rinciannya, di lokasi PT GCM terdapat HPT seluas 139,38 hektare, HP seluas 12,53 hektare dan HPK seluas 640,11 hektare. Artinya luas kawasan hutan yang diduga dirambah PT GCM USTP Group seluas 792,02 hektare.
Sedangkan di lokasi PT SMG terdapat HP seluas 10,71 hektare dan HPK 763,67 hektare. Artinya luas kawasan hutan yang diduga dirambah PT SMG USTP Group seluas 774,38 hektare.
Berdasarkan rincian tersebut, jumlah keseluruhan kawasan hutan yang diduga dirambah kedua perusahaan dibawah bendera USTP Group itu seluas 1.566,4 hektare.
Komandan Brigade Batamad Kabupaten Lamandau, Dedi Linando Amann mengecam tindakan manajemen USTP Group yang memilih bungkam atas kasus dugaan perambahan kawasan hutan tersebut. Pun demikian, Batamad Kabupaten Lamandau siap turun tangan untuk menelisik dugaan perambahan kawasan hutan itu.
Dengan bungkamnya manajemen USTP Group, dia pun meyakini bahwa perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu bermasalah. Jika memang tidak terjadi perambahan tersebut, seharusnya manajemen USTP bisa menjelaskan ke publik. “Pasti ada yang disembunyikan mereka (manajemen USTP Group). Kalau gak salah, harusnya mereka gak bungkam dong. Itu logikanya.”
Batamad Kabupaten Lamandau pun siap turun menggelar aksi. Perambahan hutan merupakan persoalan yang krusial. Karena, menjadi cikal bakal terjadinya bencana alam serta konflik lahan. Apalagi, kebanyakan masyarakat dayak berada di desa-desa lingkar USTP Group tersebut. “Kami hadir untuk membela kepentingan negara dan masyarakat. Selayaknya juga, USTP betul-betul memperhatikan kesejaheraan masyarakat di desa-desa lingkar perusahaan. Sudah lama loh mereka beroperasi, tapi kehidupan masyarakat sekitarnya masih banyak yang jauh dari kata sejahtera.”
Sebelumnya, General Manager PT SMG USTP Group, Dwi Nugroho saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu melalui messenger, dia memilih tak menjawab atas persoalan dugaan perambahan kawasan hutan tersebut. Dia tak membuka notifikasi pesan tersebut meskipun terpantau sering online.
Begitu pula, Manajer CDO PT SMG USTP Group, Rahmat Hidayat, memberikan jawaban yang tak nyambung atas pertanyaan dugaan perambahan kawasan hutan tersebut. “Siang oge…Liburan uy, asa masih mayday lin ieu teh… (Siang juga…Liburan, serasa masih mayday ya ini tuh),” balasnya melalui pesan WhatsApp atas pertanyaan dugaan USTP merambah hutan produksi terbatas, sembari membubuhkan emotion senyum dengan mulut yang ditutup tangan, Sabtu 1 Mei 2021.
Selanjutnya, saat dikonfirmasi ulang, Manajer CDO PT SMG USTP Group, Rahmat Hidayat mengatakan tidak mengetahui atas dugaan perambahan hutan tersebut. “Duka atuh nya. Abdi mah sanes manajemen Nu eta, abdi mah dulu teh jurusanna manajemen keuangan da. (Tidak tahu. Saya bukan manajemen yang mengurus soal itu, saya dulu jurusan manajemen keuangan,” tulis dia, bernada bercanda sembari membubuhkan emotion tersenyum, Selasa 11 Mei 2021.
Bahkan, Manager Humas & CSR USTP Group, Alex Gunawan kompak tak memberikan tanggapan. Melalui pesan Whatsapp, Selasa 11 Mei 2021, 14.36 WIB, telah dilakukan konfirmasi atas dugaan perambahan di kawasan hutan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Alex Gunawan yang mengaku pernah jadi wartawan di berbagai media itu tak membalas pesan tersebut meski terkonfirmasi contreng dua dan berwarna biru, sebagai tanda sudah dibaca.
Selain diduga merambah hutan, kedua perusahaan dibawah bendera USTP Group ini pun belum merealisasikan aturan 20 persen plasma dari luas hak guna usaha (HGU). Jika dihitung berdasarkan data peta tersebut, minimal luasan plasma yang harus disediakan oleh USTP Group ini 6.449,6 hektare dalam HGU. (BH/K2)