
Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah saat memberikan sambutan dihadapan ratusan pengusaha hotel dan restoran yang ada di Kobar di aula kantor Bupati, Kamis (24/8). (Andre/Knews)
Pangkalan Bun, Knews – Kabupaten Kobar memiliki banyak perusahaan perhotelan dan Restoran. Data hingga tahun 2017 menyebut, ada 38 hotel dan 39 restoran yang menjalankan usahanya di Kabupaten Marunting Batu Aji.
Namun sebagian besar, pendapatan pajak dari dua sektor itu masih lemah. Minimnya pajak hotel dan restoran berdampak pada kelancaran pembangunan. Betapa tidak, dari nilai pajak sebesar Rp6 miliar lebih tiap tahunnya, Kobar tidak pernah mencapai target.
“Saya meminta kerjasamanya dari seluruh masyarakat terutama kepada para pengusaha hotel dan restoran untuk taat membayar pajak,” ungkap Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah dalam acara ramah tamah jajaran Pemkab Kobar bersama para pengusaha perhotelan dan restoran di kantor Bupati Kobar, Kamis (24/8).
Ia menjelaskan, Pemkab masih kesulitan mendapatkan pajak dari dua sektor tersebut. Tahun ini saja, pajak perhotelan yang ditargetkan Rp4 miliar, pada triwulan kedua baru terealisasi sekitar 9,7%. Sedangkan pajak restoran serta warung makan yang ditarget Rp2 miliar lebih baru mencapai 5,7% saja. Jauh dari harapan.
Tahun ini ia berkomitmen ingin merealisasikan target pajak yang sudah diatur dalam Perda nomor 17 dan nomor 19 tahun 2010 tentang pajak hotel dan restoran.
“Kesadaran dalam pembayaran pajak sangat penting karena pajak menjadi pendapatan kamponen daerah untuk membangunan Kobar lebih maju,”
Nampaknya Pemerintah harus lebih serius mendisiplinkan pengusaha hotel dan restoran serta warung makan yang tidak taat bayar pajak. Sebab dalam Perda nomor 17 tahun 2010 dan Perda nomor 19 tahun 2010 disebutkan bagi para pengusaha hotel dan restoran jika tidak taat membayar pajak maka sanksinya dikenakan kurungan badan dan denda empat kali lipat sesuai angka terutang. (Andre/CH)