
Amat Bin Idun (35) warga jalan Pelita lll, RT 01 RW 01 Desa Baboul Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), diamankan polisi karena membakar lahan. (Foto: Polsek Kolam)
Kotawaringin Lama, KNews – Akibat ulahnya yang dengan sengaja membakar lahan seluas kurang lebih 0,5 Hektare, Amat Bin Idun (35) warga jalan Pelita lll, RT 01 RW 01 Desa Baboul Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Kolam.
Kapolsek Kolam Iptu I Made Rudian menjelaskan, pada Kamis 21 September 2017, pihaknya mendapatkan informasi ada titik atau (hot spot) di Desa Babual Baboti, sekitar pukul 16.30 WIB. Anggota Satuan Reskrim Polsek Kolam dan gabungan piket langsung mendatangi lokasi titik api.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata memang ada kebakaran lahan, serta didapati seorang pria bernama Amat tengah melakukan pembakaran lahan. Anggota berusaha memadamkan api, setelah api padam anggota Reskrim Polsek Kolam langsung mengamankan pelaku pembakaran lahan secara disengaja dengan luas lahan kurang lebih 0,5 Ha.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kolam untuk proses lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 05 tahun 2003, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 25 ayat (1), tentang Pengendalian Pembakaran Hutan dan Lahan dengan ancaman hukuman 6 bulan kurungan dan atau denda 5 juta rupiah.
“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu,” ucap I Made melalui obrolan WhatsAap, Sabtu (23/9/2017).
Namun, lanjutnya proses hukum tetap berlanjut, dari lokasi didapati barang bukti. “2 buah ranting bambu panjang kurang lebih 50 cm, 1 buah korek api warna kuning, 5 buah bekas ranting yang terbakar kurang lebih panjang 50 cm dan abu.” (Hendri/KNews-1)