
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Lamandau- Bhabinkamtibmas Desa Penyombaan Polsek Delang, Polres Lamandau, Polda Kalteng Brigpol Robert Riyadi membagikan kepada masyarakat dan mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo M.Hum., M.si., MM Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan sosialisasi tersebut di lakukan Bhabinkamtibmas di Desa Penyombaan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau,Provinsi Kalteng, Minggu (21/3/2021).
Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka Purwanto, S.E menyampaikan, kami mengimbau warga untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan menyampaikan dampak yang terjadi dari kebakaran hutan dan lahan seperti kabut asap yang menyebabkan polusi udara dan menganggu kesehatan melalui spanduk maupun selebaran Maklumat Kapolda Kalteng.
“Diharapkan agar warga dapat paham dan sadar, dengan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya. (dbm)







