
KNews, Polres Gunung Mas – Memasuki awal bulan Ramadhan 1442 H, Satresnarkoba Polres Gunung Mas, Polda Kalteng mendapatkan “kado istmewa” berupa pengungkapan kasus Narkoba.
Kapolres AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., menyampaikan, pengungkapan kasus Narkoba tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, Rabu (14/04/2021) pagi.
“Bermula dari informasi ini, kami Satresnarkoba Polres Gunung Mas lantas melakukam penyelidikan ke TKP yang berada di Rumah pelaku berinisial Yp (35) Jalan Mantar Gang Tua Rt 17 Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah,” ungkapnya.
Di TKP tersebut, terang Budi, setelah dilakukan penggeledahan badan maupun rumah pelaku, pihaknya mengamankan “kado istimewa” yang dimaksud berupa 11 (sebelas) paket sabu dengan berat kotor 41,46 gram, 9 (sembilan) buah plastik klip pembungkus sabu beserta barang bukti lainnya.
“Pelaku Yp ini pun mengakui jika barang bukti yang diduga sabu tersebut adalah miliknya. Atas dasar ini, selanjutnya Yp kami gelandang ke ke Satresnarkoba Polres Gumas guna pemeriksaan lanjut,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YP akan dikenakan pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Adapun ancaman hukuman yaitu 12 tahun penjara,” pungkasnya.(krh38)










