
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau, Polda Kalreng,mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli kepada masyarakat Kelurahan Pulang Pisau, Minggu (25/10/2020) Pukul 11.30 WIB.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo, S.E mengatakan, kegiatan sosialisasi seber pungli terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparatur desa agar menghindari serta mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pelayanan publik di kantor pemerintahan.
“Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan” Ujarnya.
“Kami mengimbau kepada aparatur pemerintahan terkuhusus yang membidangi pelayanan publik, agar memahami tugas dan tanggung jawabnya membantu upaya Satgas Saber Pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan memberitahukan sanksi hukum berupa tindakan hukum yg tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang” Tegasnya (DTN).







