[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Pulang Pisau – Panas terik dan angin kencang yang belakangan ini terjadi dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah baru yakni terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) baik yang tidak disengaja atau akibat puntung rokok maupun yang dilakukan oleh pemilik lahan untuk membersihkan lahan miliknya. Kamis (25/03/2021) Pagi.
Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, Kapolsek Jabiren Raya IPDA GENDEE, S.H., MA. memerintahkan kepada Personilnya yakni Bhabinkamtibmas dan unit Patroli untuk terus menerus menyampaikan himbauan dan mengedukasi masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Polsek Jabiren Raya pada umumnya seperti terlihat yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Gendee, S.H., MA. menyampaikan kegiatan sosialisasi cegah Karhutla ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kelestarian alam dan menghindari bahaya kebakaran karena selain dapat merusak kesehatan, kebakaran juga dapat menimbulkan dampak berupa kerugian materil dan bahkan hilangnya nyawa manusia apalagi kebakaran tersebut tidak segera dikendalikan, Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng akan rutin melaksanakan sosialisasi cegah Karhutla.
Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar
“Kepada masyarakat kita imbau juga agar jangan pernah melakukan pembakaran lahan dan hutan karena dapat dipidana dan menimbulkan kerugian yang sangat besar”. tutup Kapolsek Jabiren Raya. (Lynx)