
Kotawaringin News, Polres Gunung Mas – Dalam upaya mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) diwilayah hukum Polsek Sepang jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng melakukankan Patroli rutin ke lahan milik warga sekaligus menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, Sabtu (9/4/2021) Siang.
Kapolres Gunung Mas melalui Kapolsek Sepang Iptu Sugiharso, S.H. mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi sedini mungkin terjadinya KARHUTLA di wilayahnya.
“Penyebaran Maklumat Kapolda Kalteng ini kami sampaikan kepada seluruh warga di Kecamatan Sepang melalui Unit Patroli Sabhara Polsek Sepang,” ungkap Kapolsek.
Ia menilai, bahwa dampak dari KARHUTLA tersebut tidak hanya merugikan warga sekitar tetapi juga seluruh lapisan elemen masyarakat dan juga berdampak pada kerusakan tatanan ekositem lingkungan,menurunya kegiatan perekonomian,dll.
“Dengan disampaikannya Maklumat tersebut, diharapakan kepada seluruh masyarakat kecamatan Sepang dapat mentaati dan memahami serta mencegah terjadinya KARHUTLA apabila masih ditemukan dan terbukti palaku akan kita ditindak dengan sanksi pidana berdasarkan PP No.4 tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.” pungkasnya.










