
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Pulang Pisau – Sat Lantas Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng melakukan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (31/03/2021) siang.
Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui bahwa dengan ada maklumat Kapolda Kalteng, Sat Lantas Polres Pulang Pisau mengedukasi dan mengharapkan kepada masyarakat akan sadar bahwa dalam melakukan pembakaran Hutan dan lahan ada hukuman dan sanksi pidana, hal tersebut dapat di acaman hukuman yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain .
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H,. S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Iptu Wildaniar Kondowangko, S.T.K., S.I.K. menegaskan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, sehingga masyarakat tidak akan membakar hutan dan lahan yang berpotensi menyebabkan dampak kebakaran yang lebih luas dan juga menyebabkan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
“Masyarakat dihimbau agar tidak membakar hutan dan lahan agar tidak terjadi bencana kebakaran yang lebih meluas sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.










