
KNews, Polres Katingan – Dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personil Polsek Katingan Hilir terjun langsung untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan. Sabtu (10/04/2021) Siang
Dalam kesempatan tersebut, Brigpol Deni Tri Kartiko menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan sosialiasi dan imbauan tersebut adalah agar masyarakat tahu bahwa kegiatan membakar hutan dan lahan dengan sengaja merupakan tindak pidana yang ada sanksi hukumnya.
“Mari kita bersama – sama menjaga kelestarian lingkungan untuk keberlangsungan hidup anak cucu kita dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara illegal. Selain melanggar hukum , kegiatan membakar hutan dan lahan menimbulkan dampak buruk bagi kita semua, seperi bencana banjir, kekeringan, polusi udara, penyakit pernafasan dan masih banyak lagi”, imbau Brigpol Deni.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.H., M.H mengatakan, pihaknya secara rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang karhutal dan ancaman hukumannya agar masyarakat paham, baik itu dampak di mata hukum atau kerusakan alam yang yang akhirnya akan memberikan dampak buruk bagi kita semua.(isn)










