
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Anggota Satpolairud, Polres Kapuas, Polda Kalteng terus memberikan imbauan kepada masyarakat, Nahkoda dan Abk untuk mencegah dan mengantisipasi kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jum’at (02/04/2021/) pagi.
Imbauan diberikan petugas kepada masyarakat, terutamanya yang ada di kawasan pesisir DAS Kapuas, berupa sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng melalui spanduk dilarang membakar hutan dan lahan.
Dalam kegiatan ini anggota Satpolairud Polres Kapuas Bripka Idrus Sardi dan Briptu Iman Saputra. Memberikan imbauan kepada Masyarakat, Nahkoda dan Abk yang sedang menggunakan transportasi perairan.
Kasatpolairud Polres Kapuas AKP Krisistya Artantyo Oktoberna S.I.K. menyatakan pihaknya gencar melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Dengan mensosialisasikan maklumat Kapolda tentang karhutla kepada masyarakat merupakan tindakan awal kita untuk mengimbau masyarakat untuk mencegah terjadinya karhutla,” kata AKP Krisistya.
Anggota Satpolairud dalam sosialisasinya juga menyampaikan tentang larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.
“Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 41 Tahun 1999, Undang-undang nomor 32 Tahun 2009, Undang-undang nomor 39 Tahun 2014 dan Perda Provinsi Kalteng nomor 1 Tahun 2020,” jelasnya.
Pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19 saat beraktivitas sehari-hari.
“Dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak fisik,” pungkasnya. (Im)










