[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Bhabinkamtibmas Ds.Baun Bango Polsek Tasik Payawan dan Kamipang Bripka Diresto mendekatkan diri dengan warga masyarakat baik yang ada di areal SPBU, dan warga binaannya dengan melaksanakan sosialisasi 3M kepada Warga Desa binaannya Pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 pukul 10.30 Wib yang bertempat di Desa Baun Bango dan di Daerah areal Spbu Kec.Kamipang, Kab. Katingan.
Anggota Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa “dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 yg semakin hari semakin bertambah penderitanya, dengan adanya kegiatan ini bermaksud agar masyarakat bisa menerapkan 3 M ( Menggunkan masker,Mencuci Tangan dan Menjaga jarak minimal 1 meter ) serta tidak berkumpul dengan orang banyak, Dan juaga menyampaikan paraturan Bupati Katingan Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penegakan disiplin dan Penegakan Hukum protokoldalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diseasa 2019
Dengan adanya kegiatan ini juga masyrakat bisa memahami tujuan sosialisasi 3M dan yg dilaksanakan oleh anggota Bhabinkamtibmas,
Kapolsek Tasik Payawan dan kamipang Ipda AFFAN E. BATUBARA, S.H ditempat lain juga menyampaikan mari kita bersama sama mengikuti Prokes dengan menerapkan 3M dan Praturan Bupati Katingan Tentang penanggulan C-19 karena untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, dan juga selalu mengingatkan kpd masyarakat mari kita sama-sama menjaga dan merawat hutan supaya tidak terjadi kebakar Hutan dan lahan, supaya mewujudkan situasi kamtibmas yang aman damai dan kondusif khususnya diwilayah Kecamatan Tasik Payawan dan Kamipang,Kabupaten Katingan. (Po2)