Kotawaringin News, Kotim(10/04/2021)- Satpolairud Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan kepada masyarakat perairan yang tinggal dan beraktifitas dibantaran/ tepian DAS Mentaya, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Adapun penyampaian maklumat ini agar masyarakat mengetahui dan memahami bahwa pembakaran hutan dan lahan akan terkena sanksi Pidana.
terlihat anggota memberikan imbauan kepada masyarakat perairan mengenai sanksi serta ancaman pidana bagi pembakar hutan atau lahan.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasatpolairud Polres Kotim AKP Herbet Parluhutan Simanjuntak, S.H. menegaskan bahwa Membakar Hutan dan atau lahan akan mendapat sanksi hukuman dan denda sesuai dengan Pasal 187 dan 188 KUHP dan UU.RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kemudian UU.RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup dan juga UU.RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan serta juga PERDA Propinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020, dimana tercantum tentang sanksi dan hukuman baik itu kurungan atau denda.
Kasatpolairud Polres Kotim juga menyampaikan agar para masyarakat perairan dapat memahami dan mengerti serta mengindahkan tentang larangan tersebut, serta dapat menggunakan cara lain dalam membuka lahan imbuhnya.(PolairudSpt-02).