Kotawaringin News, Polres Katingan- Salah satu upaya Polsek Marikit, jajaran Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam rangka memberantas pungutan liar pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi pemerintahan, Selasa (6/4/2021) Pagi.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit Ipda Firman Amir, S.H. membenarkan bahwa pihaknya memang rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama memberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
Kegiatan ini kami laksanakan agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Personil Polsek Marikit Aipda Aulia Rahman dengan sasaran masyarakat dan instansi pemerintahan yang terdapat pelanyanan publik di Desa Tumbang Hiran, Kec. Marikit, Kab. Katingan.
“Agar mudah dipahamai oleh masyarakat anggota kami langsung menyambangi warga atau instansi pemerintahan yang terdapat pelayanan publik dan mensosialisasikan tentang pungli, sanksi pidana serta mengingatkan kepada instansi yang terdapat pelayanan publik agar tidak ada melakukan pungli kepada masyarakat sehingga terciptanya pelayanan yang baik bagi masyarakat khususnya di wilayah Kec. Marikit,” tambahnya.(N38)