Abdul Razak Ketangkap, Irwan pun Keringkus

banner 468x60

Pangkalan Bun, Kotawaringin News – Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap dua pengedar obat jenis zenith/carnophen, Kamis (9/11/2017). Kedua pelaku tersebut terlibat dalam satu jaringan peredaran barang haram itu.

Awalnya, berbekal informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan di sebuah bengkel di Jalan Berunai RT 06 Kelurahan Baru Kecamatan Arsel, Kamis (9/11/2017), sekira pukul 14.45 WIB. “Di sana, kita menemukan seseorang melempar barang ke samping kiri bengkel. Setelah itu anggota menyuruh untuk mengambil kembali barang yang dilempar dan dilakukan pemeriksaan ternyata barang yang dilempar tersebut adalah obat jenis zenith/carnophen sejumlah 4 butir,” tulis Wakapolres Kobar, Dhovan Oktavianto di Group Whatsapp Humas Polres Kobar, Kamis (9/11/2017).

banner 336x280

Dia melanjutkan, polisi pun langsung melakukan introgasi terhadap orang tersebut. Ternyata, orang itu membeli zenith/carnophen tersebut dari tersangka Abdul Razak yang bekerja di bengkel itu. Kemudian polisi langsung mengamankan Abdul Razak dan melakukan penggeledahan di bengkel tersebut. “Di temukan di dalam lemari 1 keping atau 10 butir obat jenis zenith/carnophen, kemudian dilakukan penggeledahan di gudang dan ditemukan barang berupa 1 buah kantong kresek warna hitam didalamnya terdapat barang berupa 4 keping atau 40 butir obat jenis zenith/carnophen. Dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka Abdul Razak dan ditemukan di kantong celana barang berupa 1 buah dompet warna hitam didalamnya berisi uang sebesar Rp25 ribu. “Dia dijerat Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.”

Tak berhenti sampai di situ, polisi melakukan pengembangan terhadap kasus Abdul Razak. Tak butuh waktu lama, selang satu jam, polisi pun berhasil menangkap tersangka Irwan Bin Sabran di sebuah barakan di Jalan Ahmad Yani RT 25 Kelurahan Baru. Di barakan tersebut, polisi berhasil mernemukan barang bukti 1.400 butir obat jenis zenith/carnophen, 5.456 butir obat jenis Dekstro, uang sebesar Rp350 ribu, dan 12 pack plastik klip. “Kemudian telapor dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia pun dijerat Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.” (KNews-1)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *