
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Anggota Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengamankan 4 Tersangka Tindak Pidana Pencurian atau Penggelapan di Wilayah Hukum Polres Kobar.
Keempat tersangka tersebut berinisial A, R, Jdan I, dimana para tersangka tersebut pada hari Minggu 27 Maret 2022, sekitar Pukul 17.00 wib, melakukan pencurian buah kelapa Sawit di kebun PT. Bumitama Gunajaya Abadi blok E47 Devisi 1, Sungai Terusan estate, Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kobar.
Dalam hal ini Kapolres menjelaskan Modus operandi yang dilakukan para tersangka saat melakukan aksinya yaitu, Tersangka A merupakan dalang dari semua pencurian tersebut, dan tersangka R, J dan I merupakan anak buah yang di perintahkan oleh Tersangka A untuk memanen Buah kelapa Sawit Milik PT. Bumitama Gunajaya Abadi.
“Jadi tersangka A ini yang memiliki ide dan juga memerintahkan Tersangka R, J dan I untuk memanen buah Kelapa Sawit Milik PT. Bumitama Gunajaya Abadi tanpa izin dari pihak PT. Bumitama Gunajaya Abadi, dan keempat tersangka ini merupakan karyawan di PT tersebut, pada saat kejadian memang tidak ada jadwal memanen dan memuat buah kelapa Sawit tersebut, rencananya kelapa sawit tersebut akan di bawa ke devisi 1 dan apabila situasi aman, kelapa Sawit tersebut akan dijualnya,” jelas Kapolres, pada saat pers release berlangsung, Selasa 5 April 2022, di Halaman Makopolres Kobar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit ranmor roda empat merek Daihatsu grand max warna hitam, 2 buah tojok yang terbuat dari besi, 1 Unit sepeda motor merek Suzuki tanpa plat, buah kelapa sawit sebanyak 125 janjang dengan berat 1.890 Kg, satu unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam merah, satu buah dodos yang terbuat dari besi, satu buah angkong warna merah, dan 1 buah gancu yang terbuat dari besi.
Dengan ini para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1), Ke 4 KUH Pidana atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 7 Tahun Penjara. (Risa)







