Bayu Harisma
Kotawaringin News, Lamandau – Operasi Zebra Telabang tahun 2018 yang dilaksanakan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau resmi berakhir, Senin (12/11/2018).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Lamandau, AKBP Andiyatna, melalui Kasat Lantas-nya, Iptu Beno Hertanto, mengatakan bahwa dalam operasi yang dilaksanakan selama 14 hari itu, sedikitnya ada 292 pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) ditilang karena terbukti melanggar lalu lintas.
“Total pelanggaran lalu lintas dalam giat Operasi Zebra telabang tahun 2018, khususnya yang dilakukan penindakan tilang sebanyak 292 kasus,” ungkapnya, Rabu (14/11/2018).
Dari 292 kasus pelanggaran lalu lintas tersebut, lanjut dia, sebanyak 263 kasus diantaranya dilakukan oleh Pengendara kendaraan roda dua. Sedangkan sisanya, adalah mobil dan kendaraan khusus.
“Adapun jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara roda dua diantaranya adalah tidak menggunakan helm sebanyak 63 kasus, kemudian berkendara melawan arus sebanyak 32 kasus, pengendara di bawah umur sebanyak 74 kasus dan pelanggaran lain-lain 94 kasus,” bebernya.
Sedangkan, sambung dia lagi, untuk jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara mobil diantaranya adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
Dalam kesempatan itu, Beno juga menyebut bahwa selama pelaksanaan Operasi Zebra telabang tahun 2018, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, mulai dari Surat Ijin Mengemudi (SIM) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Ranmor.
“Barang bukti yang disita diantaranya Surat Izin Mengemudi sebanyak 47 lembar, STNK 152 lembar dan Ranmor sebanyak 93 unit,” terangnya.
Dirinya menambahkan, selain memberikan sanksi tilang terhadap pengendara yang terbukti melanggar aturan Lalu Lintas, dalam operasi Zebra tahun ini pihaknya juga memberikan sanksi teguran. “Ada Sanksi teguran juga, jumlahnya 56 kasus,” tukasnya.