
Kotawaringin News, Lamandau – Sidang paripurna DPRD Lamandau yang dijadwalkan Senin 5 Juli 2021 hari ini terpaksa ditunda. Penundaan disebabkan jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Berdasarkan jadwal, sidang paripurna DPRD Lamandau pada Senin 5 juli 2021 sejatinya mengagendakan tiga pembahasan, yakni Penutupan Masa Sidang II tahun Sidang 2020/2021 sekaligus Pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2020/2021, Penyampaian Hasil Reses DPRD Lamandau, serta Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Namun, sidang paripurna yang mengagendakan tiga hal itu terpaksa ditunda akibat jumlah anggota DPRD tidak kuorum meski saat itu sidang sempat diskors selama 1×45 menit. Dari jumlah keseluruhan anggota DPRD Lamandau sebanyak 20 orang hanya 6 anggota saja yang tampak di ruang sidang.
6 anggota DPRD yang hadir kala itu meliputi Ketua DPRD Lamandau M Bahshar (Partai Golkar) selaku pimpinan sidang, Wakil Ketua I DPRD Lamandau Budi Rahmat (PDI Perjuangan), Abdul Hamid (PPP), Pangihutan Samosir (Partai Hanura) Hendri Widodo (Partai Golkar) dan Willy Pratama (PKB).
Pada agenda sidang paripurna yang akhirnya diputuskan ditunda itu sejatinya telah dihadiri unsur eksekutif dan para undangan lainnya. Dari eksekutif, Bupati Hendra Lesmana, Wabup Riko Porwanto hingga sejumlah kepala OPD tampak hadir secara kompak, begitupun undangan lainnya seperti Kapolres, Dandim 1014/Lmd, Kajari dan lain-lain.
Sebelum memutuskan bahwa sidang ditunda, M Bahshar yang didampingi Budi Rahmat saat memimpin sidang meminta tanggapan anggota DPRD yang kala itu hadir, semuanya sepakat jika sidang paripurna untuk membahas tiga hal itu, ditunda.
“Saya kira Bamus (Badan Musyawarah) harus segera menjadwalkan ulang rapat paripurna ini, dan keputusannya (dibahas) di Bamus (nanti) akan menyelenggarakan sidang paripurna seperti apa? apakah pertemuan fisik seperti ini atau virtual?,” ucap Budi Rahmat.
“Saya kira demikian ketua, yang saya sampaikan agar Bamus segera menggelar rapat untuk memutuskan pelaksanaan sidang paripurna seperti apa, keputusannya di Bamus, agar nanti tidak dikatakan itu keputusan pimpinan tetapi atas keputusan Badan Musyawarah DPRD Lamandau, yang orang-orangnya sebagian besar hari ini tidak hadir,” kata Budi.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, Muhammad Irwansyah menyayangkan penundaan sidang paripurna karena dinilai cukup berdampak pada agenda lainnya.
“Tentu (penundaan sidang paripurna ini) berdampak kepada agenda lainnya, apalagi di tengah kondisi pandemi ini kita semua dituntut untuk bekerja secara cepat dan tepat. Kami dari pemerintah selalu berupaya untuk melakukan penyampaian dokumen secara tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Muhammad Irwansyah.
Menurutnya, sidang paripurna dengan tiga agenda pembahasan itu sangat penting mengingat dokumen LKPJ paling lambat disampaikan enam bulan setelah tahun anggaran berakhir telah terpenuhi dan tinggal pembahasan bersama DPRD untuk dikritisi dan memperoleh rekomendasi strategis kedepannya.
“LKPJ ini juga disusun setalah dilakukan audit oleh BPK karena menyangkut data yg secara simultan berkaitan dengan pelaksanaan Perubahan APBD tahun 2021 ini,” jelasnya.
Dirinya berharap, pihak legislatif dapat terus bersinergi dengan baik sehingga pelaksanaan roda pemerintahan di Kabupaten Lamandau dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Berdasarkan keterangan dari Sekretaris DPRD Lamandau, Yuano, kepada awak media, diketahui bahwa 14 anggota DPRD Lamandau yang tidak hadir dalam sidang paripurna itu 10 diantaranya tidak hadir karena sakit dan 4 orang lainnya izin. (H/BH/K2)










