
Bupati Lamandau Hendra Lesmana saat mengikuti acara adat. (Ist)
Kotawaringin News, Lamandau – Bidang Kebudayaan Seksi Sejarah dan Tradisi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau didampingi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah, mengikuti Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (Tingkat Nasional) tahun 2023, di Hotel Millenium Sirih Jakarta Pusat, DKI Jakarta (30/8/2023).
Diketahui, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melaksanakan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Tahun 2023 sejak 28 Agustus sampai dengan 1 September 2023 dengan melibatakan 14 Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia, Kepala Dinas (provinsi/kabupaten/kota) yang membidangi kebudayaan atau yang mewakili, serta perwakilan dari Balai Pelestarian Kebudayaan.
Warisan Budaya Takbenda atau intangible cultural heritage bersifat tak dapat dipegang, diwariskan dari generasi ke generasi, yang secara terus menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok dalam menanggapi lingkungan sekitarnya, interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, dan memberikan rasa identitas yang berkelanjutan, untuk menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia.
Untuk pengusulan sidang penetapan karya budaya se Indonesia Tahun 2023 berjumlah 215 karya budaya dan setelah melalui beberapa tahapan seleksi, berhasil di tetapkan sebanyak 213 karya budaya dari 31 Provinsi, diantaranya Karya Budaya Bana’i Tamu, ini merupakan Adat dan Tradisi dari suku Dayak Tomun dalam penyambutan tamu pada acara adat di Kabupaten Lamandau.
Kepala Bidang Kesenian, tradisi dan warisan budaya Dinas kebudayaan dan pariwisata Provinsi Kalteng menandatangani naskah perjanjian hasil penetapan sidang WBTB Indonesia Tahun 2023 tersebut didampingi tim dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lamandau yaitu Nahan selaku Sekertaris Dikbud, Kabid Kebudayaan Hidayat Erikson, Pamong Budaya Muda/Subkoordinator Seksi Sejarah dan Tradisi, dan Staf Sub Sejarah Tradisi. (M/K2)