
Kotawaringin News, Polres Lamandau- Kanitbinops Satintelkam Polres Lamandau Ipda Dandi Herwanto sebagai perwira pengendali (Padal) bersama personel gabungan dari Polres Lamandau, Kodim 1017/Lamandau, dan instansi terkait lainnya, melakukan kegiatan Penindakan Perbup 73 tahun 2020 dengan Sasaran tempat Pendidikan, Rabu (4/11/2020).
“kegiatan antara lain sosialisasi adaptasi kebiasaan baru Ayo Pakai Masker,Sering mencuci tangan,Serta jaga jarak, Pada kegiatan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19,” ungkapnya saat melakukan kegiatan Pendisiplinan di MAN 1 Nanga Bulik.
Dijelaskan Perwira pengendali, Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Para pengajar maupun peserta didik yang ada di Kab. Lamandau agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan saat beraktivitas di lingkungan sekolah ,dan tempat umum lainya guna meminimalisir menyebaran Covid-19 sesuai PerBup Lamandau No 73 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Selama kegiatan berlangsung terdapat 2 pelanggar yang ditemukan di MAN 1 Nanga Bulik, yaitu masih ditemukan dua orang pelanggar yang tidak menggunakan masker,” jelasnya.
kemudian kedua pelanggar tersebut diberikan sanksi Sosial dan diberikan himbawan untuk tidak mengulanginya. (dbm)







