
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Sidang nikah dinas Polri adalah kegiatan yang wajib digelar sebelum anggota Polri melangsungkan pernikahan secara sah menurut hukum yang berlaku, Sidang nikah secara dinas tersebut digelar oleh Bagsumda Polres Katingan bagi salah satu anggota Polri yang akan melangsungkan pernikahan, bertempat di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Kamis (4/3/2021) siang.
Acara Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) tersebut dihadiri oleh Wakapolres Katingan Kompol Arifin, S.E., S.Kom., Kabagsumda Kompol Suratno, Kasipropam, Kasiwas, Rohaniawan dan Ketua Cabang Bhayangkari Polres Katingan, satu demi satu para perangkat Sidang memberikan nasehat dan pembekalan kepada calon pasangan yang akan membangun rumah tangga.
Kapolres Katingan, jajaran Polda Kalteng AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H. melalui Kabagsumda Polres Katingan Kompol Suratno, menuturkan kegiatan ini dilaksanakan untuk mengetahui kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan secara sah menurut hukum yang berlaku serta nasehat-nasehat dalam rangka membangun rumah tangga yang sakinah,” ucapnya.
Lanjutnya, sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri, setiap anggota Polri yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses Sidang BP4R sebelum pernikahan secara agama dilangsungkan “yang jelasnya, para perangkat Sidang BP4R memberikan petuah kepada anggota dan pasangannya melalui Sidang ini agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya.”







