
Wabup Lamandau Riko Porwanto saat memberikan sambutan dalam acara Gelar Pengawasan Tahun Anggaran 2020 dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan. (Bayu Harisma)
Kotawaringin News, Lamandau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui inspektorat setempat, Kamis (3/12/2020) melaksanakan gelar pengawasan tahun anggaran 2020 sekaligus tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Inspektorat itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto, dan dihadiri oleh seluruh kepala OPD lingkup Pemkab Lamandau.
Dalam sambutannya, Wabup Riko mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan harus pula dibarengi dengan pengawasan yang maksimal.
“Tanpa adanya pengawasan, terbuka peluang terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan. Sehingga dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara dan pada akhirnya kesejahteraan rakyat tidak terwujud,” ungkapnya.
Diwawancarai usai kegiatan, Riko menyebut, gelar pengawasan dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan merupakan agenda tahunan minimal sekali dalam setahun.
“Dalam hal ini, leading sektor oleh inspektorat kabupaten Lamandau untuk mengevaluasi persentase capaian Tindak Lanjut temuan OPD sesuai rekomendasi inspektorat,” ujarnya.
Misalnya, kata dia, apa saja kendala yang dihadapi serta langkah-langkag yang diambil untuk penyempurnaan kedepannya, yang meliputi pembenahan pada aspek keuangan, sarana dan prasarana, fisik serta administrasi lainnya.
“Harapannya, apa yang menjadi temuan saat ini, bisa segera ditindaklanjuti dan tidak akan berulang dimasa yang akan datang,” harapnya.
Ditambahkan dia lagi, pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah suatu proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pengawasan dapat dimaknai sebagai salah satu upaya untuk membangun pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Pengawasan juga merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan pemerintahan. (M/BH/K2)










