
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Viralnya video mobil ambulans yang terjebak dalam lumpur di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara, Konsorsium dipertanyakan dan
mengungkap fakta bahwa salah satu perusahaan peserta konsorsium tidak menyelesaikan kewajibannya memperbaiki jalan, Senin (19/7/2021).
Proyek pengerjaan jalan secara konsorsium ini dimulai sejak 2017 silam. Pembangunan jalan sepanjang 75 kilometer dengan timbunan latrit dibagi secara proporsional oleh empat perusahaan ini sesuai luas dan letak perusahaannya masing-masing.
Program konsorsium yang diperkirakan menelan anggaran Rp 37 miliar tersebut dilakukan ground breaking oleh pasangan Nurani ini sudah melalui kesepakatan antara pemerintah daerah dan perusahaan yang bertujuan guna percepatan pembangunan infrastruktur di desa-desa.
Dimulai dari Desa Sungai Dau sampai Kelurahan Pangkut, dan dari Desa Panahan sampai simpang Desa Penyombaan.
Murni, Kepala Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat ini meminta agar pemerintah daerah menagih salah satu peserta konsorsium ini untuk menyelesaikan pembangunan jalan sesuai dengan ground breaking 7 Agustus 2017 silam.
“Tiga perusahaan besar yang menjadi peserta konsorsium tersebut adalah PT Astra, PT Korintiga Hutani, dan PT Ensbury Mining dari ketiga perusahaan sudah memenuhi, namun salah satunya belum memenuhi kewajibannya,” ungkap Kades Penyombaan ini.
Marni menyebut bahwa untuk pembangunan jalan konsorsium dari batas Desa Penyombaan sampai titik akhirnya ada di batas Desa Sambi merupakan tanggung jawab PT Ensbury Mining, ucapnya.
Menurut Marni, saat pelaksanaan kegiatan PT Ensbury tidak melaksanakan pembangunan jalan sepenuhnya, dan dari pembagian ruas jalan yang dibangun sepanjang 12 kilometer yang dilaksanakan hanya 3 kilometer.
“Salah satunya ruas jalan dari Puskesmas Sambi menuju Desa Penyombaan.”
“Sudah tidak komitmen, pengerjaan untuk arah Desa Sambi sampai Desa Penyombaan belum dikerjakan sesuai spesifikasi yang ada, termasuk dari lebar 20 meter yang dilatrit cuma lebar 10 meter,” ungkapnya.
Murni mengatakan, pengerjaan jalan sepanjang 3 kilometer tersebut juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.
Murni juga menjelaskan, bahwa Camat Arut Utara Amir Mahmud sudah menyampaikan kepada Bupati Kotawaringin Barat untuk mengambil alih konsorsium yang ditangani oleh pemda menjadi konsorsium kecamatan.
“Upaya yang kami lakukan bersama Camat Arut Utara melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan lain, saat ini salah satunya sudah mulai bergerak dengan beberapa kegiatan penimbunan di beberapa titik jalan yang sudah dilaksanakan,” ucapnya.
Murni berharap persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah terkait dengan beberapa titik jalan tersebut yang perlu diperbaiki. Diantaranya jalan dari Sambi menuju ke Penyombaan, dari Sambi ke Sungai Dau, dan Sambi sampai Pandau, Pungkasnya. (Yusbob)







