
Kotawaringin News, Seruyan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Bejo Ryanto mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah harus diselenggarakan tahun ini untuk mengantisipasi perbenturan dengan Pilpres dan Pilkada yang akan diselenggarakan tahun depan secara serentak.
“Intinya, kami mengusulkan revisi Perda Pilkades itu agar tidak terjadi perbenturan dengan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Seruyan. Selain itu agar sistem birokrasi di 99 desa yang ada di Kabupaten Seruyan dapat berjalan dengan sehat,” kata Bejo (Senin, 06/02).
Politisi Partai Amanat Nasional itu menegaskan bahwa pola Penanggung Jawab (Pj) Kades tidak begitu relevan dan tidak memiliki urgensifitas. Hal tersebut dikarenakan banyak dari Pj yang ada bukanlah orang yang berasal dari desa tertentu dan memiliki kompetensi memahami sistem birokrasi pemerintahan desa.
“Penunjukan Pj mestinya selektif dan tepat agar mengerti sistem pemerintahan di ranah desa. Akan tetapi, pada realitasnya penunjukan Pj ini terkesan menyesuaikan keinginan sepihak. Tentu saja, hal tersebut tidak memiliki relevansi yang jelas, seperti terkesan hanya untuk kepentingan sepihak,” tegasnya.
Diketahui, 50 persen dari 99 posisi Kades di Bumi Gawi Hatantiring diisi oleh Pj. Bahkan ada yang menjabat hingga sembilan tahun. Hal tersebut mengindikasikan ketidaksehatan sistem pemerintahan desa. Dikhawatirkan banyak program-program tidak berjalan tepat dan terukur serta akan menyebabkan tindakan melawan aturan yang berlaku.(Ys)









