[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Lamandau – Berdasarkan data penularan covid 19 sampai saat ini masih terus terjadi di wilayah Kabupaten Lamandau, guna mengingatkan masyarakat Polres Lamandau, Polda Kateng yang tergabung dalam UKL V menggelar Ops Yustisi, Rabu (31/3/2021).
Operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Ops yustisi hari ini dilaksanakan oleh Personil Polres Lamandau dan Sat Pol PP di Pertokoan di Jalan Batu Batanggui, Pertokoan jalan Tjilik Riwut dan Pasar Nanga Bulik.
Kapolres Lamandau, AKBP. Arif Budi Purnomo S.I.K., M.H. melalui Ka UKL V AKP Agung BS, S.H, menerangkan Selain melaksanakan ops Yustisi juga melaksanakan himbauan dan mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, masyarakat tetap diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir atau dengan hand sanitaizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas jika tidak terlalu penting.
Dalam kegiatan tersebut di temukan 6 pelanggar protokol Kesehatan tidak menggunkan masker, selanjutnya kepada pelanggar di berikan sanksi Tindakan fisik di lapangan guna mengingatkan para pelanggar agar mematuhi prokes.
“Kami dari pihak Kepolisian dan instansi terkait tidak akan segan segan menerapkan sanksi yang ada dalam Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 bagi Pelanggar, di harapkan bagi warga masyarakat mematuhi peraturan protokol Kesehatan tersebut,” Tegas AKP Agung. (MP)