
Kotawaringin News, Polres Murung Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Murung Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, gencar memberikan sosialisasi tentang kegiatan Saber pungli, salah satunya Bhabinkamtibmas Bripka Grenvile yang melaksanakan sosialisasi Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang saber pungli kepada warga binaannya, Minggu (25/10/2020) pukul 15.00 WIB.
Bhabinkamtibmas tersebut juga mendatangi para pemuda untuk memberikan penjelasan tentang kegiatan saber pungli, hindari hoax dan miras serta menjaga sitkamtibmas wilayah hukum Polsek Murung Polres Mura tetap kondusif.
Kapolsek Murung Ipda Yulianto. S. AP. mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) salah satunya di wilayah hukum Polse Murung. Aturan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
“Kami berharap bisa terwujud pelayanan publik pada kementrian atau lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan wilayah hukum Polsek Murung terbebas dari pungli,” tutur Ipda Yulianto. S.AP (Ade)







